BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010
Pendahuluan
Tidak bisa dipungkiri bahwa biaya promosi sangat berpengaruh terhadap penjualan suatu produk. Telah banyak penelitian dilakukan yang menghubungkan pentingnya promosi terhadap penjualan suatu produk. Perkembangan teknologi berimplikasi pada bauran metode promosi yang beraneka ragam. Atas dasar pertimbangan untuk memberikan kepastian hokum dan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak merasa perlu untuk melakukan pengaturan mengenai biaya promosi. Pada tanggal 08 Januari 2010, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 yang mengatut tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 pada tanggal 10 Juni 2009 yang berlaku surut sejak 01 Januari 2009 yang antara lain mengatur mengenai biaya promosi dan biaya penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industry rokok dan farmasi. Pada PMK Nomor 104/PMK.03/2009, biaya promosi dan/atau biaya penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.
Khusus untuk industry rokok dan farmasi, biaya promosi hanya dapat dibiayakan oleh produsen, Distributor Utama dan importir tunggal, selain itu, biaya promosi ini hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh masing-masing pihak. Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen. Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal. Beasaran jumlah yang dibebankan pun dibatasi. Selain itu, Wajib Pajak industry rokok dan farmasi diwajibkan untuk membuat daftar nominative pengeluaran biaya promosi dan penjualan ini. Tentunya ketentuan ini menimbulkan pros & cont dari Wajib Pajak. Pembatasan jumlah biaya yang dibebankan dikhawatirkan akan membatasi penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pembuatan daftar nominative juga akan menambah beban tambahan bagi Wajib Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Definisi Biaya Promosi:
Pada tanggal 08 Januari 2010, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan nomor 02/PMK.03/2010 yang membatalkan peraturan menteri keuangan sebelumnya (Nomor 104/PMK.03/2009). Pokok-pokok isi peraturan pun berubah sangat signifikan. Definisi biaya promosi tidak mengalami perubahan, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Akan tetapi, definisi biaya penjualan dan distributor utama yang di peraturan sebelumnya diuraikan, di peraturan yang baru ini dihapuskan.
Pengelompokan Biaya Promosi secara Fiskal:
· Berupa Uang
Pengelompokan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di peraturan menteri ini juga berubah dari peraturan sebelumnya. Pengelompokkan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di peraturan nomor 02/PMK.03/2010 menjadi akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk, dan/ atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
· Berupa Sampel Produk
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
· Bukan Biaya Promosi
1. Pemberian imbalan berupa uang/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggarakan kegiatan promosi.
2. Biaya promosi dari objek pajak yang telah dikenai pajak final.
Daftar Nominatif
Kewajiban membuat daftar nominative masih berlaku. Kewajiban membuat daftar nominative ini diharapkan akan dapat mengidnetifikasi dengan baik mana pengeluaran yang sifatnya benar-benar untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak.
Usul-Usil:
Peraturan menteri keuangan nomor 02/PMK.03/2010 merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya (Nomor 104/PMK.03/2009). Peraturan menteri keuangan ini juga berlaku mulai tanggal 01 Januari 2009, hal ini masih menimbulkan ketidakpuasan bagi Wajib Pajak. Peraturan yang berlaku surut ini menimbulkan kekhawatiran Wajib Pajak, bahwa akan sulit bagi mereka untuk membuat daftar nominative. Dengan tidak adanya daftar nominative, maka dikhawatirkan mereka tidak dapat mengurangkan biaya promosi yang telah mereka lakukan. Perlu diingat, pada peraturan sebelumnya, hanya untuk Wajib Pajak industry rokok dan farmasi saja yang diwajibkan untuk membuat daftar nominative, sehingga Wajib Pajak non industry tersebut tidak membuat daftar nominative.
Salam AKaBonCu
Farhan Rohmani
No comments:
Post a Comment