Monday, January 25, 2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009

Dasar Penerbitan
Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf (h) menyebutkan bahwa Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penghasilan yang ditaman oleh dana pension sebagaimana dimaksud pada huruf (g), dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan menteri Keuangan.
UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf (g) menyebutkan bahwa Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
Penjelasan kedua butir aturan tersebut menyebutkan bahwa:
Huruf (g): Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak.
Huruf (h): Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Isi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 mengatur tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan sebagai mana diamanahkan dalam pasal 4 ayat (3) huruf (h) UU PPh. Oleh karena maksud pembebasan PPh ini adalah untuk mengurangi beban para peserta pension (baca : pensiunan),dan mengurangi penyalahgunaan dana peserta pensiunan oleh dana pension dengan menanamkan dana tersebut pada proudk-produk investasi yang “tidak aman” (beresiko tinggi), maka kriteria penetapan bidang usaha tertentu adalah bidang usaha yang tidak bersifat spekulatif dan beresiko tinggi.
Menteri Keuangan menetapkan tiga jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:
1. Bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
2. Bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah Negara, dan surat perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
3. Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai tanggal 29 Desember 2009.
Usul-Usil:
Aturan ini akan berimplikasi pada perilaku lembaga Dana Pensiun dalam memilih produk-produk investasi untuk iuran pensiun pesertanya. Dana Pensiun tentunya akan mempertimbangkan factor pajak (tariff pajak) sebagai keuntungan apabila berinvestasi pada produk-produk investasi yang tax free tersebut. Bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito maupun obligasi pada produk-produk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mempunyai resiko investasi yang kecil (sangat aman), sehingga return (imbalan) yang diperoleh juga relative tidak besar. Pembebasan return atas produk-produk investasi tersebut juga tidak akan terlalu besar pengaruhnya bagi target penerimaan pajak. Selain itu, pembebasan pajak atas return produk-produk investasi itu juga diharapkan dapat memikat lembaga Dana Pensiun untuk berinvestasi pada produk-produk tersebutu.

Salam AKaBonCu

By Farhan Rohmani






No comments: