Indonesia semakin menempatkan dirinya sejajar dengan negara lain, paling tidak dalam hal ketegasannya mengatur pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan yang bersumber dari republik ini. Konsekuensi adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan negara lain, antara lain adalah munculnya modus-modus transaksi baru yang bertujuan untuk memanfaatkan fasilitas P3B sehingga pengenaan pajaknya menjadi lebih kecil.
No comments:
Post a Comment