Monday, May 10, 2010

Pajak atas Hadiah

Hari ini email dari seorang kawan masuk ke inbox saya. Email ini memuat pertanyaan mengenai pengenaan pajak atas hadiah. Sekedar sharing saja, bagaimana perlakuan pajak atas hadiah. Berikut ulasan saya yang mempunyai pengetahuan yang terbatas ini.
PPh atas hadiah dan penghargaan diatur dengan KEP-395/PJ./2001. Aturan ini masih berlaku meskipun konsideran yang digunakan masih menggunakan Undang-undang PPh yang lama. Pokok- pokok isi keputusan Dirjen Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengertian hadiah:
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
2. Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
3. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dari jumlah penghasilan bruto;
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
4. Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Pertanyaan kawan saya adalah perlakuan perpajakan apabila perusahan memberikan hadiah kepada pelanggan (yang kebetulan merupakan Wajib Pajak orang pribadi) sehubungan dengan pencapaian target penjualan. Berdasarkan pengertian dalam KEP-395/PJ./2001 di atas, maka pemberian hadiah kepada pelanggan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan, karena diberikan atas dasar suatu pencapaian tertentu (dalam hal ini penjualan). Pelanggan yang dimaksud juga bukan merupakan konsumen akhir, karena dia diberi hadiah atas dasar prestasi penjualannya. Oleh karena itu, pemberian penghargaan kepada pelanggan tersebut termasuk objek PPh Pasal 21 yang dikenakan tariff berdasarkan aturan Pasal 17 UU PPh.
Demikian semoga bermanfaat.
Salam AKaBonCu