Monday, January 12, 2015

KPP PRATAMA SINGKAWANG CAPAI TARGET PENERIMAAN PAJAK 2014






Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun 2014. Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Singkawang tahun 2014 mencapai 465 milyar rupiah atau 105 persen dari target.

Pencapaian target tersebut terealisasi berkat peningkatan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak dan didukung kerja keras dan kerja cerdas bersama pegawai dan pimpinan KPP Pratama Singkawang dalam memberikan pelayanan, konsultasi, penyuluhan/ sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak.

Peningkatan kesadaran pajak terlihat dari peningkatan jumlah Wajib Pajak baru yang mendaftar dan melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya. Di tahun 2014, penerimaan setoran pajak dari kategori Wajib Pajak Baru mencapai 17,42 milyar rupiah. Peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan penerimaan Wajib Pajak Baru di tahun 2013 yang sebesar 8,72 milyar rupiah. Peningkatan kesadaran Wajib Pajak baru ini tak lepas berkat gencarnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPP Pratama Singkawang melalui berbagai even/ kegiatan di wilayah kerjanya, seperti Tax Vaganza, Tax Goes To School, Sosialisasi Kewajiban Bendaharawan, Pojok Pajak Singkawang Expo, dan kegiatan sosialisasi tematik lain yang dilakukan.

Pengawasan dan konsultasi yang dilakukan juga sangat mumpuni berperan dominan dalam memberikan efek peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Pemberian sanksi administrasi atas keterlambatan setor dan pelaporan pajak, penerbitan himbauan dan pelaksanaan konseling atas pelaporan SPT yang tidak lengkap, benar, dan jelas, serta tindak lanjut atas data/informasi perpajakan yang diperoleh dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Dari kegiatan-kegiatan pengawasan dan konseling tersebut, KPP Pratama Singkawang berhasil mengamankan penerimaan Negara hingga 71,35 milyar rupiah.

Penegakan hukum melalui pemeriksaan, verifikasi dan penagihan juga mempunyai peran yang penting. Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Penagihan pajak dilakukan sebagai upaya paksa agar Wajib Pajak mau melunasi hutang pajaknya. Dari upaya penegakan hukum yang dilakukan selama tahun 2014, KPP Pratama Singkawang mampu merealisasikan penerimaan Negara sebesar 18,96 milyar rupiah.
Upaya – upaya ekstra yang dilakukan selama tahun 2014 merupakan pencapaian yang luar biasa. Dengan luas wilayah kerja yang meliputi tiga kota/kabupaten yaitu Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang, ditambah dengan kondisi infrastruktur yang masih dalam pengembangan, beban kerja KPP Pratama Singkawang tentu tidak bisa dianggap enteng. Meskipun demikian, tim work dan budaya kerja yang dibangun KPP Pratama Singkawang mampu membuahkan hasil tercapainya target yang dibebankan. Segala puji bagi Tuhan yang telah memberikan kemampuan, kemudahan, dan perlindungan dalam melaksanakan tugas menghimpun  penerimaan Negara di perbatasan.