Thursday, January 13, 2011

BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjualan langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Ketentuan penerbitan dan pengadministrasian Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak dagang Eceran, antara lain:
a. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak.
b. Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran paling sedikit harus memuat keterangan :
1) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
2) jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
3) jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak
Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
4) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
5) kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
c. Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat berupa: bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
d. Kode dan nomor seri Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
e. Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : disampaikan kepada pembeli Barang Kena.
- Lembar ke-2 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
f. Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
g. Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-58/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011